Zakat adalah salah satu pilar utama (Rukun) dalam agama Islam dan merupakan bentuk sumbangan wajib yang diberikan oleh umat Muslim kepada yang membutuhkan. Ini adalah kewajiban keagamaan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Zakat memiliki tujuan untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial, menyebarkan kekayaan, dan memberikan dukungan kepada mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.
Zakat adalah salah satu kewajiban agama bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada orang-orang yang membutuhkan. Itu adalah salah satu dari lima pilar Islam.
Kalkulasi zakat maal melibatkan menghitung jumlah kekayaan bersih yang dimiliki setelah mengurangkan semua hutang dan kewajiban. Zakat fitrah biasanya dihitung per kepala keluarga dan jumlahnya ditentukan oleh harga makanan pokok yang umumnya dikonsumsi oleh penduduk setempat.
Jenis – Jenis Zakat
Ada dua jenis zakat utama dalam Islam yaitu :
1. Zakat Maal
Ini adalah zakat harta atau zakat kekayaan yang diberikan berdasarkan sebagian dari harta seseorang, seperti uang, emas, perak, investasi, dan aset lainnya. Jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat maal adalah sekitar 2,5% dari nilai total harta tersebut setiap tahun.
2. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayar oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri. Ini adalah jumlah tertentu yang diberikan untuk memberikan makanan dasar kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Distribusi Zakat
Zakat harus didistribusikan kepada asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) yang telah dijelaskan dalam Islam. Ini mencakup orang-orang yang miskin, fakir, yang berhutang, dan lain-lain.
Daftar Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Berikut adalah beberapa golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Orang-orang yang tidak memiliki cukup harta atau sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan.
2. Miskin
Ini adalah orang-orang yang memiliki sedikit harta atau sumber daya, tetapi mereka tetap membutuhkan bantuan keuangan untuk mencukupi kebutuhan mereka.
3. Amil
Orang atau lembaga yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat yang diberikan oleh umat Muslim. Mereka dapat memotong sebagian zakat sebagai kompensasi untuk pekerjaan mereka.
4. Muallaf
Orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam dan memerlukan dukungan finansial atau bantuan sosial untuk menyesuaikan diri dengan komunitas Muslim.
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Ini mengacu pada pembebasan budak atau hamba sahaya dengan menggunakan dana zakat.
6. Gharim
Mereka yang memiliki hutang dan tidak mampu untuk melunasi hutang mereka. Bukan hutang untuk bisnis atau untuk keperluan gaya hidup, tapi hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
7. Fisabilillah
Orang yang memperjuangkan Agama Islam di Jalan Allah, misalnya berperang, berdakwah dan menerapkan hukum-hukum islam.
8. Ibnu Sabil
Orang yang dalam perjalanan jauh dan kekurangan dana untuk melanjutkan perjalanan mereka.
Waktu Pembayaran Zakat
Zakat maal dapat dibayar kapan saja selama satu tahun, sementara zakat fitrah harus dibayar sebelum Idul Fitri.
Zakat adalah salah satu cara bagi umat Muslim untuk mempraktikkan aspek kepedulian sosial dan memberikan bantuan kepada mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat. Ini juga merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta dan mengingatkan umat Muslim tentang pentingnya berbagi dan memberi kepada mereka yang membutuhkan.