Cara membuat laporan kehilangan di kantor polisi sebenarnya cukup mudah. Untuk menerbitkan SKTLK atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan kurang lebih hanya menghabiskan 5 hingga 10 menit saja. Bahkan, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pembuatannya. Untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam prosesnya dan cara-caranya, yuk simak artikel berikut.
Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pembuatan SKTLK
Sebelum Anda membuat surat laporan kehilangan, pastikan Anda membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan agar Anda tidak perlu kembali lagi untuk mengurusnya. Berikut dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti identitas diri
- Data yang dilaporkan
- Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan dengan ketentuan:
a. Apabila kehilangan surat sertifikat tanah, maka diharuskan melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan juga dari Pemerintah Desa Setempat;
b. Apabila kehilangan ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
c. Apabila kehilangan surat yang berhubungan dengan perbankan seperti buku rekening, buku tabungan atau kartu ATM, maka harus melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
d. Apabila kehilangan BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
e. Apabila kehilangan KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.
Nah, jika Anda akan membuat laporan kehilangan motor, siapkan juga semua berkas yang disebutkan di atas kemudian baru Anda dapat pergi ke kantor polisi yang ada di daerah Anda. Untuk detailnya, simak cara membuat laporan kehilangan berikut ini.
BACA JUGA : ☑ 5 Tips Membuat CV Lamaran Kerja yang Menarik
3 tahap mudah saat buat laporan kehilangan:
Ketika semua berkas yang diperlukan untuk membuat laporan kehilangan telah selesai, ini 3 cara mudah untuk mengurusnya di kantor kepolisian.
1. Menuju tempat layanan pengaduan atau pelayanan masyarakat
Dengan membawa berkas-berkas tadi, misalnya Anda membuat contoh laporan kehilangan barang, Anda dapat langsung menuju ke tempat pengaduan atau pelayanan masyarakat yang ada di kantor polisi. Umumnya, Anda akan dapat segera melihat tempat ini karena letaknya yang ada di depan pintu masuk agar tidak sulit untuk dicari.
2. Menunggu untuk dipanggil
Cara membuat laporan kehilangan yang berikutnya adalah menunggu panggilan. Nah, meskipun untuk menerbitkan surat kehilangan hanya membutuhkan waktu beberapa menit, namun Anda harus tahu bahwa pada bagian pelayanan yang satu ini akan ada banyak orang yang juga mengurus surat kehilangan atau keperluan lainnya yang harus diurus di kantor polisi. Untuk itu, pastikan Anda mengosongkan jadwal dalam satu hari atau datang lebih awal karena semakin siang, pelayanan pengaduan biasanya akan semakin ramai. Dengan begitu, Anda tidak akan menghabiskan waktu terlalu lama untuk menunggu saat nama Anda dipanggil.
3. Jelaskan dengan lancar kronologis kejadian
Ketika tibalah giliran Anda yang dipanggil, usahakan untuk menjelaskan tujuan Anda membuat laporan surat kehilangan serta kronologis kejadian dengan lancar agar prosesnya tidak memakan waktu lagi. Meski telah mempersiapkan berkas atau dokumen penunjang, biasanya petugas tetap akan meminta data berupa ;
- Nama lengkap
- Alamat
- Jenis pelaporan
- Waktu kejadian
- Dan lain lain
Nah, itu tadi cara membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian hingga selesai. Cukup mudah kan alurnya? Meski demikian, Anda tetap harus waspada dalam membuat laporan kehilangan.
Pasalnya, jika laporan yang Anda buat ternyata tidak sesuai dengan fakta atau Anda tidak jujur saat menjelaskan kronologis kejadian, Anda dapat terkena masalah hukum jika hal tersebut terbukti.
Maka dari itu, untuk menghindari konsekuensi hukum, sampaikan tujuan dan kejadian dengan benar tanpa ada kebohongan atau memberikan informasi yang keliru. Karena jika ada beberapa hal yang tidak sesuai, Anda justru dapat dikenakan tuduhan laporan palsu.